Salahgunakan Wewenang, PPP Muktamar Jakarta Laporkan Menkumham Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 02 November 2017, 11:22 WIB
Salahgunakan Wewenang, PPP Muktamar Jakarta Laporkan Menkumham Ke Bareskrim
Djan Faridz/Net
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly ke Bareskrim Mabes Polri.

Surat laporan polisi nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditanda tangani Amirul Mu'mimini, sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Haris menjelaskan bahwa laporan itu dibuat atas dasar tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

"Penyalahgunaan wewenang Menkumham dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP, pimpinan Romahurmuziy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat," kata Harris dalam keterangan yang diterima redaksi hari ini (Kamis, 2/10).

Lebih lajut Harris menjelaskan bahwa untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu, alamatnya mengharuskan berada di jalan Diponegoro Nomor 60. Jika surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK maka hal itu cacat hukum serta tidak layak ikut pemilu.

"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan, jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," tegasnya.

Selain dikenakan pasal 241, Harris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan pasal 263 dan pasal 266 KUHP, yakni soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu serta memerintahkan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik.

"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di jalan Diponegoro 60 kenapa pindah di jalan Tebet Barat," sambungnya.

Hal itu dinilai melawan ketetapanya sendiri. Terlebih, sejak zaman Orde Baru hingga reformasi, kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap disana.

Dengan adanya laporan ini, Harris meminta agar Menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa, karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa, sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih ada berbelit ke Mutakmar Bandung. Tentu kita tidak terima," tandasnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA