"Jelas tindakan Menkumham Yasona telah  melanggar Undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang-sewenang," jelas Bekas Menteri Perumahan Rakyat ini dalam keterangannya, Sabtu (28/10).
Djan melanjutkan, tindakan Yasona yang telah menabrak Undang-undang dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat-ayat Pancasila. Djan menejelaskan tindakan Yasona  tidak sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.Â
"Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang dimana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena - mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," ungkap Djan.
"Berikutnya di sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia. Nah Yasona seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," tambah Djan
Dengan demikian, tegas Djan, tindakan Yasona yang telah melanggar butir-butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas  yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara.Â
Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4)  menyebut setiap  pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau," tandas Djan.
[mel]
BERITA TERKAIT: