PPP Kubu Djan Faridz: Jangan Benturkan Umat Di Partai Ka'bah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 26 Oktober 2017, 21:36 WIB
PPP Kubu Djan Faridz: Jangan Benturkan Umat Di Partai Ka'bah
Foto: Istimewa
rmol news logo Belasan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz kembali menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (26/10).

Dalam kesempatan itu, rombongan ditemui langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly yang melawan keputusan Mahkamah Agung.

"Kita ingin menagih janji kepada pemerintah khususnya Menkumham terhadap hasil hukum yang berlangsung. Dimana 504 dan 601 yang memenangkan Muktamar Jakarta adalah produk hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kita berharap dieksekusi sampai penerbitan SK oleh Menkumham," kata Djafar seperti keterangan yang diterima redaksi.

Menurutnya, sebagai partai yang menjadi tumpuan umat Islam, PPP ingin menyampaikan aspirasi pengurusnya kepada Presiden Joko Widodo lewat Yasonna Laoly.

Djafar menilai, Menkumham sengaja menghancurkan PPP dengan melanggar sumpah jabatannya saat dirinya dilantik sebagai menteri.

"Lalu umat Islam bertanya latarbelakang keberanian Menkumham melanggar hasil hukum? Apa melaksanakan perintah presiden, atau agenda beliau pribadi?" Katanya.

Lebih lanjut Djafar mengaku yakin bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin memerintahkan Menkumham melakukan hal tersebut.

"Untuk itu kami berharap Pak Yasonna Laoly jangan membenturkan Presiden Jokowi dengan umat Islam di Indonesia," katanya.

Menurutnya jika kebenaran dan kemenangan sesungguhnya ini tidak ditegakkan, maka hal ini akan berdampak besar resonasinya di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, Jafar mengungkapkan heran dengan sikap Menkumham yang sampai hari ini belum juga melaksanakan perintah hukum.

"PPP ini partai besar sebagai aset bangsa karena itu kita menuntut dengan tegas kepada Menkumham untuk segera menerbitkan SK. Karena apabila tidak diterbitkan, Menkumham itu melakukan apa yang disebut dengan penghinaan terhadap sumpah jabatan. Selain itu ada tindakan melawan hukum dan pada tingkat yang lebih lanjut jika SK kita tidak keluar maka dia sama dengan melakukan penyelewengan kekuasaan," tandasnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA