Akhirnya, DPR Loloskan Perppu Ormas Menjadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 24 Oktober 2017, 17:01 WIB
Akhirnya, DPR Loloskan Perppu Ormas Menjadi UU
rmol news logo Akhirnya, DPR RI mengeluarkan keputusan akhir mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Melalui mekanisme voting dalam sidang paripurna, DPR RI sepakat mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU, Selasa sore (24/10).

Mekanisme voting diambil setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.

Sebanyak 314 anggota, dari total 445 anggota DPR RI yang menghadiri rapat, setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Sebelum voting, seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas. Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Tetapi Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui dengan syarat pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan.

Sementara, tiga fraksi lainnya, konsisten menolak Perppu tersebut, yakni Gerindra, PAN, dan PKS.

Sementara itu suasana di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tetap ramai dengan demonstrasi yang seluruhnya menolak Perppu tersebut disahkan menjadi UU. Organisasi-organisasi massa menuding pemerintah mencoba berlaku otoriter lewat Perppu tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA