"Jika
black campaign dan isu-isu SARA dilontarkan bukan oleh tim sukses atau calon, maka KPU dan Bawaslu tidak bisa menindak, karena tidak ada aturannya," ujar saat menghadiri persemian Rumah Pilkada 2018 Kompas TV, di Jakarta, Kamis (19/20).
Meski begitu, Arief tetap mendorong masyarakat agar melapor jika ada oknum yang menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan salah satu peserta pemilihan.
Untuk melaporkan, Arief mengatakan, masyarakat bisa mengacu kepada peraturan, regulasi, ataupun UU lain, jika UU Pemilu dan Peraturan KPU tidak bisa menjerat oknum penebar kebencian tersebut.
"Hal yang bisa dilakukan adalah penindakan oleh institusi lain, misalnya pihak kepolisian. Karena tidak ada satupun kegiatan yang kita lakukan sehari-hari yang tidak diatur didalam regulasi, UU dan lainnya. Jadi jika tidak bisa dijerat oleh regulasi pemilu, pasti ada regulasi lain yang bisa menjeratnya misalnya UU ITE dan lainnya. Banyak kan UU yang mengatur kita," paparnya.
Arief menjelaskan, KPU telah berupaya menyusun peraturan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pemilihan. Namun dikatakan tidak ada peraturan yang 100 persen dapat menjamin bahwa pelanggaran akan hilang.
Karenanya, Arief meminta peran serta masyarakat dan pemilih untuk melakukan pengawasan dan ikut memberikan hukuman bagi peserta pemilihan dan oknum lain yang hendak merusak mekanisme pemilihan yang telah ada.
Menurut Arief, hukuman yang paling berat bagi pelanggar dalam proses pemilihan adalah hukuman yang diberikan oleh pemilih. Bukan sanksi-sanksi yang diberikan oleh penyelenggara pemilihan.
"KPU sudah menyusun banyak regulasi tentang pemilihan, tetapi harus disadari bahwa tidak ada peraturan di dunia ini yang 100 persen dapat bekerja. Maka yang bisa dilakukan ya kembali kepada masing-masing pemilih. Sebetulnya hukuman yang paling berat itu kan kalau diberikan oleh pemilih. Kalau hukuman dari penyelenggara kan sudah biasa, tapi kalau yang menghukum pemilih itu kan berat. Maka pemilih harus mengawal, kalau tahu melakukan kampanye hitam, nggak baik, ya jangan dipilih. Itu kan hukuman yang berat dari pemilih," ungkapnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: