Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa semua pemangku kepentingan penegak hukum seperti KPK, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju dengan adanya Densus Tipikor.
Bahkan seluruh anggota Komisi III DPR RI mendukung detasemen khusus tersebut sebagai respon atas prilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif.
"Jadi biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (19/10).
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa gagasan Densus Tipikor telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri masih dijabat Jenderal Pol Sutarman. Namun kemudian gagasan itu hilang begitu saja. Hingga kemudian Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai merealisasikan gagasan tersebut.
"Karena Densus Tipikor memakai model Densus Anti Teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU. Cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Apakah ada UU yang dilanggar? Tidak ada. Karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," jelasnya.
[ian]