Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) PAN Hanafi Rais mengatakan seluruh berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Alhamdulillah, pada dini hari tadi, pukul 02.55 WIB, KPU telah memberikan tanda terima dan menyatakan bahwa seluruh berkas PAN lengkap," jelas Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10).
UU mengatur parpol harus mendaftarkan diri ke KPU. Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi agar parpol dapat dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Tidak ada calon anggota legislatif maupun calon presiden tanpa kehadiran parpol yang sah sebagai peserta pemilu.
"Verifikasi bagi kami ibarat wudhunya orang salat. Jadi kami tekuni dan penuhi seluruh persyaratan ini, supaya bisa dinyatakan sah sebagai peserta pemilu 2019," ungkap Hanafi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN ini.
Ditambahkannya, PAN mengapresiasi positif kehadiran aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, yang pengisiannya menjadi salah satu tahapan verifikasi yang harus ditempuh.
"Keharusan Sipol KPU justru kita apresiasi positif karena ini menjadi bagian dari konsolidasi partai sekaligus juga untuk pembenahan demokrasi berbasis teknologi yang modern," ujar Hanafi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini berharap agar SIPOL ini terjamin keamanannya dan terhindar dari berbagai potensi kejahatan siber yang sedang marak.
"Kami juga berharap, data pribadi para anggota kami dalam bentuk nama, alamat dan NIK mereka terjamin kerahasiaannya, sesuai UU ITE dan UU Adminduk kita," tegas Hanafi.
PAN mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/10). Ketua KPPN PAN Hanafi Rais, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekretaris KPPN Viva Yoga Mauladi dan sejumlah jajaran pengurus juga menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Hingga saat ini, PAN adalah partai politik ketiga yang seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU.
[rus]
BERITA TERKAIT: