DIY Berkomitmen Jadi Pelopor Persatuan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 11 Oktober 2017, 07:22 WIB
DIY Berkomitmen Jadi Pelopor Persatuan Nasional
Foto/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Pakualam X menjadi dwitunggal pemimpin DIY pada Selasa (10/10).

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan bahwa prosesi pelantikan ini patut disyukuri oleh seluruh elemen rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kita bersyukur pelantikan oleh Presiden RI berjalan lancar. Terima kasih Presiden Jokowi," kata Eko Suwanto yang turut hadir dalam pelantikan itu, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (11/10).

Pelantikan ini, lanjutnya, merupakan penegasan bahwa sebagai daerah istimewa, DIY memiliki peran strategis dalam rumah bersama kebudayaan nasional.

Posisi strategis DIY itu harus bisa membawa peran bagi bangsa Indonesia dalam proses nation and character building. Selain itu, ke depan rakyat DIY juga harus bisa lebih sejahtera, sesuai harapan bersama dalam NKRI.

"Kita berkomitmen wujudkan DIY pelopor persatuan nasional, pelopor pelaksanaan Pancasila baik dalam kebijakan pembangunan maupun kehidupan sehari masyarakat," pungkas Eko.

Prosesi acara pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Pakualam X diawali dengan kirab. Setelah masuk istana negara, acara dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) yang diikuti dengan pengambilan sumpah jabatan dan rangkaian prosesi pelantikan ditutup dengan lagu Indonesia Raya.

Presiden dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Sri Sultan dan Paku Alam berjalan kaki menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Momen ini kita kenal dengan sebutan prosesi kirab di mana keempatnya diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.
 
Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2017-2022. [ian]

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA