Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa dalam pasa 31 ayat 4 UU ITE mengatur ketentuan penyadapan menggunakan peraturan pemerintah (PP).
"Pemerintah SBY melalui menkominfo Tifatul Sembiring menyiapkan PP untuk mengatur penyadapan sesuai amanah UU ITE itu," jelasnya dalam akun
Twitter @Fahrihamzah sesaat lalu, Senin (9/10).
Namun demikian, sambungnya, masyarakat terutama lawyer melihat ada bahaya jika pengaturan penyadapan dilandaskan pada PP. Sekelompok lawyer kemudian melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 4 UU ITE No 11/2008 dibatalkan oleh MK.
"Tanggal 24 Februari 2011 keputusan MK dibaca oleh prof Mahfud MD bahwa pasal 4 UU ITE melanggar HAM. Disebutkan bahwa penyadapan adalah pelanggaran HAM maka harus diatur oleh UU, bukan PP. Artinya PP (kalau ada) ikut dibatalkan," terangnya.
Fahri berkesimpulan bahwa PP yang berkedudukan lebih tinggi ketimbang standar operasional prosedur (SOP) sebuah lembaga tidak bisa memberikan kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap. Tapi di satu sisi, KPK tetap menggunakan dasar SOP dalam melakukan penyadapan hingga saat ini
"Kalau PP saja tidak berhak mengatur penyadapan apakah SOP suatu lembaga boleh? Sampai di sini saja, sudah sulit menjelaskan legalitas penyadapan oleh KPK. Padahal KPK sekarang mengandalkan itu," tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: