Akan tetapi, lagi-lagi Kemkumham belum juga merespon dengan mencabut SK Romahurmuziy dan menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz.
Djan menilai, sikap Menkumham sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, serta melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.
"Beliau (Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi beliau tidak mengeluarkan (SK) malah berani melanggar sumpah jabatan," kritik Djan awal pekan ini seperti keterangan yang diterima redaksi.
Tidak hanya itu, Djan juga menuturkan, bahwa sikap Yasona yang belum menerbitkan SK untuk muktamar Jakarta juga telah membuat sejumlah pihak mempertanyakan kebijakannya.
"Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri atau pejabat negara, karena perbuatan beliau secara terang benderang, secara kasat mata oleh umat Islam Indonesia dilihat sebagai pemerkosaan terhadap hak-hak partai Islam," jelasnya.
Dengan situasi demikian, Djan menduga bahwa Yasona ingin menghilangkan partai Islam dan membuat Partai Islam tidak eksis lagi Indonesia.ungan.
"Bayangkan kemana umat Islam menyampaikan aspirasinya. Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada, tidak ada satupun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP, karena mereka merasakan PPP itu
tidak bermanfaat untuk mereka," tandas Djan.
[mel]
BERITA TERKAIT: