SK Belum Diterbitkan, Djan Faridz Pertanyakan Sikap Menkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 19:57 WIB
SK Belum Diterbitkan, Djan Faridz Pertanyakan Sikap Menkumham
Djan Faridz/Net
rmol news logo Ketua Umum PPP, Djan Faridz menila bahwa Muktamar Jakarta saat ini dikuatkan lagi dengan lahirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang merujuk pada Keputusan Mahkamah Partai.  

Akan tetapi, lagi-lagi Kemkumham belum juga merespon dengan mencabut SK Romahurmuziy dan menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz.

Djan menilai, sikap Menkumham sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, serta melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.

"Beliau (Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah  jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi  beliau tidak mengeluarkan (SK) malah berani melanggar sumpah jabatan," kritik Djan awal pekan ini seperti keterangan yang diterima redaksi.

Tidak hanya itu, Djan juga menuturkan, bahwa sikap Yasona yang belum menerbitkan SK untuk muktamar Jakarta juga telah membuat sejumlah pihak mempertanyakan kebijakannya.

"Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri atau  pejabat negara, karena perbuatan beliau secara terang benderang, secara kasat mata oleh umat  Islam Indonesia dilihat sebagai  pemerkosaan terhadap hak-hak partai Islam," jelasnya.

Dengan situasi demikian, Djan menduga bahwa Yasona ingin menghilangkan partai Islam dan membuat Partai Islam tidak eksis lagi Indonesia.ungan.

"Bayangkan kemana umat Islam menyampaikan aspirasinya. Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada,  tidak ada satupun calon dari PPP  yang minta dukungan ke PPP,  karena mereka merasakan PPP itu
tidak bermanfaat untuk mereka," tandas Djan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA