Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa hakim harus tetap memegang teguh fakta-fakta yang ada selama proses persidangan berjalan.
"Hakim harus tetap berdiri sepenuhnya pada fakta yang ada dalam persidangan," kata Margarito saat dihubungi, Rabu (27/9).
Sementara itu, Margarito juga menyoroti posisi duduk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang berada di bangku penonton yang seolah sedang menjadi pengamat sidang.
Menurutnya, sesuai kaedah hukum yang berlaku, pimpinan KPK seharusnya duduk sebagai termohon, bukan duduk di bangku penonton. Posisi duduk ini justru mengesankan pimpinan KPK sedang melakukan intervensi.
"Kalau dari segi hukum, seharusnya Komisioner KPK yang duduk di kursi termohon, bukan biro hukum atau kuasa hukum. Sekali lagi Hakim jangan berpikir lain-lain, berdasarkan fakta saja," ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada kesan intervensi KPK kepada Hakim dalam persidangan ini. Ia juga mempertanyakan mengenai kebiasaan Komisioner KPK menghadiri proses sidang pra peradilan.
"Kalau kehadiran mereka hanya dilakukan dalam proses pra peradilan Setya Novanto, maka ini memberi kesan KPK melakukan intervensi," tutupnya.
[ian]