Pendaftaran Parpol, KPU Pastikan Tidak Bisa Diintervensi Oleh Siapapun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 21 September 2017, 06:59 WIB
Pendaftaran Parpol, KPU Pastikan Tidak Bisa Diintervensi Oleh Siapapun
Evi Novida Ginting Manik/Net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 harus penuh kemandirian dan keadilan. Dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpo nanti, KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Demikian ditegaskan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan pengarahan dalam diskusi pada Pelatihan Aplikasi SIPOL, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/9).

Menurut Evi, tekanan demi tekanan akan muncul dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol, mengingat tahapan ini pertaruhan parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu.

KPU harus bisa konsisten dengan keputusannya, apabila tidak memenuhi syarat atau ada kegandaan, tetap harus dicoret.

"Untuk itu, kita harus bisa bekerja dalam koridor tata kelola yang baik, pengorganisasian yang efektif, dan kontrol yang tegas dalam semua pelaksanaan, serta transparansi dan akuntabilitas," papar Evi.

Baca: Inilah Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Dilansir dari laman KPU, Evi juga mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membuat aturan melarang adanya pertemuan-pertemuan di luar kantor penyelenggara pemilu dengan calon maupun peserta pemilu.

"Sehingga penyelenggara pemilu harus hati-hati apabila beraktivitas di luar kantor, minum kopi atau di restoran, jangan sampai bersama calon atau peserta pemilu." pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA