Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) salah satunya, menyesalkan pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dilakukan massa beberapa hari terakhir.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menggugat alasan massa mengepung kantor LBH Jakarta dan YLBHI sampai pukul 03.00 WIB (Senin, 18/9) yaitu membubarkan acara yang mengandung muatan komunisme.
"Kegiatan yang dilakukan di LBH Jakarta dan YLBHI ini merupakan diskusi untuk meluruskan sejarah September 1965. Massa keliru besar ketika mengaitkan diskusi di LBH Jakarta dan YLBHI dengan kebangkitan komunisme," kata Susan Herawati kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Menurutnya, kegiatan tersebut rutin diselenggarakan oleh LBH Jakarta dan YLBHI sebagai rumah masyarakat. Dalam kegiatan #AsikAsikAksi tersebut, orang-orang datang hanya untuk membaca puisi, berdiskusi, bahkan melakukan stand up comedy.
Dia menegaskan bahwa LBH Jakarta dan YLBHI adalah lembaga yang selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil yang tertindas.
“LBH Jakarta dan YLBHI telah banyak membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam sejumlah kasus, seperti penggusuran, PHK, dan lain sebagainya. Dengan demikian, LBH Jakarta dan YLBHI adalah pejuang kepentingan masyarakat kecil," tegasnya.
"Bersama LBH Jakarta dan juga YLBHI, KIARA berjuang melawan Reklamasi, privatisasi dan komersialisasi air, serta melawan Hak Pengelolaan Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) pada tahun 2010 lalu ke Mahkamah Konstitusi," akunya.
Dia juga menyayangkan kepolisian yang terkesan membiarkan massa melakukan demonstrasi dan pengepungan LBH Jakarta dan YLBHI sampai di atas pukul 18.00 WIB. Massa baru dapat dibubarkan sekitar pukul 02.00 dini hari tadi.
Di tempat yang sama, Deputi Advokasi, Hukum dan kebijakan KIARA, Tigor Hutapea, menyampaikan sindiran keras untuk para pelaku pengepungan kantor LBH Jakarta dan YLBHI.
"Kalian yang tadi malam mengepung, apabila ke depan di-PHK, dilanggar hak pendidikan, hak kesehatan, digusur, diperlakukan tidak adil dan lainnya, silakan datang kembali ke LBH Jakarta dan atau YLBHI untuk mendapatkan bantuan hukum," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: