Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 09 Februari 2026, 11:32 WIB
Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi
Rapat Konsultasi Pimpinan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pemerintah menegaskan tidak mengurangi jatah penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), melainkan hanya melakukan relokasi kepesertaan dari warga yang dinilai mampu kepada masyarakat miskin yang lebih berhak.

Penegasan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam menanggapi anggapan publik bahwa pemerintah memangkas kuota PBI.

"Jadi, ini banyak yang menganggap kayaknya ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi," katanya di hadapan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Gus Ipul menjelaskan, relokasi dilakukan dengan menonaktifkan peserta BPJS PBI dari kelompok ekonomi mampu. Contohnya, warga desil 10 yang memiliki aset rumah dan sepeda motor, atau peserta dari desil 7 dengan rumah layak huni.

Jatah yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada masyarakat miskin ekstrem, khususnya warga desil 1 yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Misalnya ini ke Apendi, desil 1, penerima baru Januari 2026. Ini juga Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Jadi alihnya benar-benar kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” jelas Gus Ipul.

Sebelumnya, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI sempat menuai polemik karena sebagian warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan dalam kondisi darurat.

Menurut catatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sedikitnya terdapat 30 laporan pasien gagal mengakses layanan medis cuci darah akibat status PBI mereka yang nonaktif. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA