Akan tetapi, NPHD selalu saja menimbulkan riak dan masalah, penyebabnya banyak, kepala daerah yang enggan menyetujui dana penyelenggaraan pilkada atau tata kelola keuangan yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya dalam APBD untuk menyelenggarakan pilkada.
Masalah NPHD ini sudah berulang sejak pilkada serentak pertama kali tahun 2015, sehingga muncul masalah serius dalam upaya mendukung pilkada yang demokratis.
Akibat masalah ini, menurut saya penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu kembali menyusun evaluasi anggaran pilkada sejak 2015, 2017 dan 2018.
Langkah pertama, KPU dan Bawaslu menyusun data daerah yang menyelenggarakan pilkada di tahun 2015 dan 2017 juga 2018. Lalu, data itu ditambah dengan memperlihatkan berapa anggaran yang diajukan, berapa yang disetujui, kapan diajukan, kapan disetujui, kapan dicairkan dan daerah-daerah mana yang paling sulit menyetujui NPHD atau mencairkan anggaran pilkada. Data ini dianalisis lalu diberi catatan perbaikan agar bisa dibaca oleh semua pihak.
Langkah kedua, KPU dan Bawaslu memberikan saran dan perbaikan diakhir analisis data pengusulan dan pencairan NPHD. Kemudian disampaikan kepada Mendagri, Menkeu, KPK dan terakhir kepada Bapak Presiden Jokowi. Langkah ini agar terbangun evaluasi ditubuh Kementrian Dalam Negeri dalam menyusun tata kelola keuangan beserta sanksinya terhadap para penyusun anggaran daerah terkhusus anggaran pilkada. Sangat tidak mungkin pemda lalai dalam menyiapkan anggaran pilkada karena pilkada dilaksanakan lima tahun sekali bukan setiap tahun. Maka, wajiblah setelah pilkada usai, pemda sudah menyiapkan evaluasi penganggaran yang terencana di APBD untuk pilkada lima tahun kedepan.
Langkah ketiga, KPU dan Bawaslu mengundang seluruh awak media televisi, radio, koran dan media online untuk menyampaikan hasil evaluasi NPHD Pilkada 2015, 2017 dan 2018. Sehingga masyarakat tahu daerah mana yang tidak siap dalam mengelola anggaran khususnya menyiapkan anggaran pilkada atau daerah mana yang memang NPHD dipersulit dengan alasan tertentu. Dengan demikian, masyarakat sipil bisa menghimpun kekuatan untuk memaksa pemda dalam menyegerakan pencairan anggaran pilkada.
Apabila setiap langkah sudah ditempuh dan ternyata masih ada NPHD yang belum disetujui atau sudah disetujui tapi terlambat dicairkan, maka cara terakhir KPU dan Bawaslu memerintahkan untuk menunda pilkada selama setahun. Tentu saja alasan penundaan menggunakan data dan analisis yang kuat sehingga publik mengetahui siapa penyebab penundaan pilkada.
Kemudian, BPK dapat fokus menilai kembali kesanggupan suatu daerah dalam mengelola pemerintahannya khususnya dibidang penganggaran. Apabila analisis NPHD sama dengan kajian BPK, tentu saja pemerintah wajib mengevaluasi keseriusan dalam penyelenggaraan pilkada.
[***]Andrian HabibiPenulis adalah Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
BERITA TERKAIT: