Draf Perppu itu sendiri sudah diterima DPR RI sejak pekan lalu.
"Menyusun jadwal dan mekanisme," ungkap Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, ketika ditanya wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Setelah melakukan rapat internal, lanjut dia, Komisi II akan mengundang pemerintah. Kemudian, DPR menyampaikan pandangan fraksinya.
Sebelumnya, Komisi II mengundang para pemangku kepentingan, baik itu dari pihak yang pro maupun yang kontra Perppu Ormas. Mereka diundang untuk memperkaya masukan-masukan agar dijadikan pertimbangan dari fraksi. Setelah itu akan diambil keputusan untuk menerima atau menolak Perppu.
"Kemudian kami akan minta pandangan fraksi-fraksi setelah kami lapor ke Bamus karena ini kan penugasan Bamus," lanjutnya.
Ditegaskan politikus Partai Golkar ini, DPR bukan pada posisi untuk merevisi atau memperbaiki Perppu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"DPR hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna. Berbeda dengan pembahasan UU," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: