"Pemerintah Myanmar harus segera menghentikan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dan melindungi seluruh warga sipil dari konflik bersenjata yang sedang berlangsung," tegas komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali melalui siaran persnya.
Lebih lanjut Khariroh menyampaikan kekuatiran Komnas Perempuan terhadap perlindungan dan keamanan perempuan-perempuan etnis rohingya dalam konflik bersenjata ini karena kerentanan mereka menjadi korban kekerasan seksual dan target antara pihak-pihak berkonflik.
Hingga saat ini ratusan ribu warga sipil rohingya mengungsi ke negara-negara tetangga seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia, dan Indonesia untuk mencari perlindungan.
Khorirah memaparkan, dari pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan di kamp pengungsian warga sipil rohingya di Aceh, pada bulan Juli sampai dengan September 2015, ditemukan kerentanan pengungsi menjadi korban sindikasi trafficking dan people smuggling, baik dalam perjalanan mencari perlindungan maupun ketika mereka sudah berada di lokasi pengungsian. Selain itu, mereka juga terpapar dengan sejumlah persoalan baru terkait relasi dengan warga setempat di daerah pengungsian.
Tindak kekerasan seksual dan KDRT dari sesama pengungsi, juga dialami di lokasi pengungsian.
Untuk menangani krisis kemanusiaan di Rakhine State ini, menurut Khorirah, pemerintah Myanmar seharusnya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari Advisory Commission on Rakhine State (Maret 2017) terkait dengan akses bantuan kemanusiaan, akses buat jurnalis dan media (lokal dan internasional), penegakan hukum dan memutus impunitas, kerjasama dengan negara-negara yang berbatasan seperti Bangladesh, kewarganegaraan dan kebebasan bermobilitas bagi orang-orang Rohingya, serta memperbanyak ruang-ruang dialog komunal.
"Dalam situasi seperti sekarang, menjalankan rekomendasi Advisory Commission on Rakhine State adalah sebuah langkah yang kondusif untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut," terangnya.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya genosida dan kemungkinan pembersihan etnis terhadap warga sipil Rohingya.
Kepada negara-negara Anggota ASEAN, Komnas Perempuan mengajak untuk membuka diri menerima warga sipil rohingya yang mengungsi serta memberikan perlindungan komprehensif. Selain itu, segera dicarikan solusi terbaik untuk krisis rohingya dan menjalankan Rencana Aksi Regional untuk menangani VAWG (Violence Against Women and Girls).
Menurut Khorirah, AICHR dan ACWC dapat memainkan peran strategisnya sebagai mekanisme HAM ASEAN, dalam hal ini aktif menyuarakan hak-hak etnis rohingya dan membuat penyikapan publik.
Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga diingatkan Komnas Perempuan agar dapat mengambil langkah cepat dan kondusif untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia, akibat politisasi isu rohingya.
Sementara kepada masyarakat Indonesia, Komnas HAM mengimbau agar dalam menyampaikan aksi solidaritasnya terhadap warga sipil rohingya, tidak dengan cara mereplikasi kekerasan, represi dan diskriminasi pada kelompok minoritas, khususnya dalam hal ini umat Buddha di Indonesia.
[wid]
BERITA TERKAIT: