PMKRI: Hasil Negosiasi Indonesia Dengan PT Freeport Harus Dikawal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 September 2017, 02:09 WIB
PMKRI: Hasil Negosiasi Indonesia Dengan PT Freeport Harus Dikawal<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hasil negosiasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia perlu dikawal terus.
 
Meskipun tidak sesuai harapan banyak orang di Negara ini, bagaimana pun kedaulatan energi Indonesia tidak bisa dibiarkan begitu saja hanya dengan penandatanganan kontrak.
 
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas)Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Elmo Lodovikus Roe menyampaikan, jika kesepakatan itu tidak dikawal, dikhawatirkan nasibnya akan sama saja dengan yang terdahulu. Atau bahkan malah bisa lebih parah.
 
"PMKRI akan tetap mengawal hasil kesepakatan tersebut, dan kita juga berharap pemerintah menjaga aset nasional kita dari investasi yang merugikan bangsa. Indonesia harus menjadi tuan di negeri sendiri,” ujar Elmo Lodovikus Roe, di Jakarta, Kamis (31/8).
 
Menurut dia, poin kesepakatan yang telah diputuskan merupakan salah satu bagian penting menjaga kedaulatan energi Indonesia. Sehingga, kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk penerimaan negara dan pembangunan nasional.
 
"Ini langkah penting bangsa kita dalam menjaga kedaulatan energi,” tutur Elmo.
 
Selama ini, katanya, publik Indonesia menunggu hasil kesepakatan bersama Freeport. "Bagi PMKRI, Freeport merupakan pintu masuk bagi Indonesia untuk menjaga aset dan sumber daya alam negara demi mewujudkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan energi,” ujar Elmo.
 
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah menyepakati empat poin perundingan terkait dengan kelanjutan operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Keempat poin itu adalah perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, serta divestasi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA