PSI Endus Ketakutan Terhadap Parpol Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Agustus 2017, 18:45 WIB
PSI Endus Ketakutan Terhadap Parpol Baru
Net
rmol news logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan motif Komisi II DPR RI menggelar rapat membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama KPU.

"Kami mempertanyakan ada apa di balik konsultasi Komisi II dengan KPU terkait PKPU mengenai verifikasi partai politik. Di mana, Komisi II meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu," jelas Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada redaksi, Rabu (30/8).

Padahal menurut Toni, dari Pemilu 2009 dan 2014, sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling. Di mana, akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.

"Hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru," bebernya.

Toni mengatakan, salah satu alasan Komisi II di dalam UU Pemilu yang menyebut dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

"Sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta Pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014," ujarnya.

Jika permohonan Komisi II ini dikabulkan maka PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol. Baik parpol baru ataupun lama yang telah lolos Pemilu 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem sama yaitu sensus.

"Apapun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik, PSI siap menghadapinya. Tapi kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini," tegas Toni.

Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas Peraturan KPU terkait verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 pada Kamis lalu (24/8). Tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 sendiri akan dimulai pada Oktober 2017. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA