Komisi I DPR: UU ITE Yang Ada Saat Ini Sudah Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 17:20 WIB
Komisi I DPR: UU ITE Yang Ada Saat Ini Sudah Lengkap
Syarif Hasan/net
rmol news logo Anggota Komisi I DPR, Syarifuddin Hasan menyebut tidak perlu ada undang-undang baru untuk atur pengguna media sosial.

"Saya pikir semua sudah tertampung di dalam UU ITE yang baru," ujar Syarif di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan (28/8).

Syarif menyebut UU ITE yang ada saat ini sudah sangat lengkap dan komperehensif untuk membatasi gerak pengguna media sosial sesuai kaidah hukum Indonesia.

Menurutnya, UU ITE tersebut cukup diterapkan dengan baik karena sudah mencakup sanksi pagi penyalahguna media sosial.

"Implementasinya kan kita sudah bikin UU ITE. Melalui UU ITE aja yang diterapkan dulu" jelasnya.

Soal terbongkarnya jaringan penyebar hoax, Saracen, Syarif berharap kepolisian dapat membongkar jaringan tersebut hingga ke akarnya.

"Kita harapkan Polri bisa lebih maksimal lagi mengungkap saracen," demikian Wakil Ketua Umum Demokrat itu.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA