Komisi II Bahas Perppu Ormas, Fahri Hamzah: Hanya Menerima Atau Menolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 10:50 WIB
Komisi II Bahas Perppu Ormas, Fahri Hamzah: Hanya Menerima Atau Menolak
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo Pembahasan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah dilimpahkan pada Komisi II untuk dilakukan pengkajian.

"Nantinya Komisi II akan membentuk panja untuk membahasnya secara teknis," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (25/8).

Fahri menyebut pembahasan Perppu Ormas di Komisi II nanti akan dilakukan bersama menteri terkait di pemerintahan.

"Bersama menteri yang dikirim pemerintah, biasanya Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri gitu," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa panja perppu hanya akan membahas dan mendalami untuk kemudian diputuskan apakah perppu tersebut ditolak atau diterima.

Fahri memastikan bahwa tidak ada perubahan pasal terhadap UU Ormas yang sudah ada. Panja hanya menerima atau menolak untuk disampaikan dan diputuskan di Paripurna.

"Nanti kita lihat (keputusannya) di paripurna, tetapi yang jelas panja tidak akan membongkar pasal-pasal, dia hanya terima atau tolak," demikian Fahri.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA