Regulasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen perjalanan umroh ini dimaksudkan agar kasus penggelapan dana jamaah umroh oleh First Travel tak kembali terulang.
"Kita sedang mengkaji untuk penerapan batas minimal biaya umroh itu berapa, sehingga masyarakat tidak selalu jadi korban," ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan (16/08).
Menurutnya, masyarakat sudah terbiasa untuk mencari biro perjalanan dengan biaya paling murah tanpa mengetahui asal usul mengapa itu bisa sangat murah.
"Kalau murahnya itu kelewat ekstrem dan berlebihan itu justru harus dicurigai karena itu tidak masuk akal," jelasnya.
Ia mengharapkan masyarakat hati-hati dalam memilih agen perjalanan umroh. Pemerintah tidak punya tanggungjawab terhadap apapun yang terjadi jika salah memilih agen perjalanan.
"Pemerintah sampai saat ini tidak ingin menangani umroh, karena pemerintah fokus pada haji karena itu tugas nasional. Adapun hal ihwal pelaksanaan umroh itu diserahkan ke biro biro travel," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: