Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan, pasal yang diujikan adalah pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, dan pasal 222 UU Pemilu.
Menurutnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen amat bertentangan dengan kontitusi dan UUD 1945.
‎"PT 20 persen ini tidak relevan dengan putusan MK. Karena kapan akan menetapkan threshold itu, sementara ini (pemilu) dilaksanakan serentak," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 9/8).
Rhoma mengatakan, presidential threshold 20 persen sejak awal berpotensi digugat ke MK. Apalagi, pemerintah dan sejumlah fraksi DPR RI menggunakan argumen pemilu sebelumnya yang tidak menggunakan sistem serentak.
Terlebih, penerapan presidential threshold akan membatasi partai politik untuk mencalonkan kader terbaik sebagai presiden. Fakta itu terjadi karena ada parpol yang awalnya besar mengalami penurunan perolehan suara.
‎"Pembatasan ini mencegah politik transaksional dan menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan," tegas Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut.
[wah]
BERITA TERKAIT: