Permendikbud 23/2017 Lindungi Hak Para Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 19:05 WIB
Permendikbud 23/2017 Lindungi Hak Para Guru
Ilustrasi/Net
rmol news logo Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menilai Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah sebagai upaya melindungi hak para guru.

Koordinator Eksponen AMM, Muhammad Izzul Muslimin menganggap aturan hitungan jam mengajar bagi guru akan diubah menjadi hitungan hari kerja dalam kebijakan baru tersebut.

"Yang selama ini model kaya dosen gitu yang harus 24 jam kaya SKS, dengan (kebijakan) ini diubah modelnya 5 hari kerja ada, 8 jam itu," ujar dia di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Menurut dia, selama ini banyak persoalan yang dikeluhkan guru dengan aturan jam mengajar yang dipakai. Sehingga aturan dalam kebijakan baru ini dianggapnya sebagai solusi untuk menjawab keluhan tenaga pengajar.

"Ketika dia tidak memenuhi jumlah jam mungkin menjadi persoalan ketika sertifikasi, jadi (kebijakan) ini untuk menjawab persoalan yang banyak dihadapi guru" jelasnya. [sam]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA