Adapun pasal yang hendak diuji Partai Idaman adalah pasal 173 ayat 1, pasal173 ayat (3) dan pasal 222 UU Pemilu 2019. Ketiga pasal ini dinilai menimbulkan kerugian bagi partai.
"Partai Idaman meminta agar frasa "telah ditetapkan" pada pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Rhoma dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Rhoma menilai pasal 173 yang mengatur tentang kepesertaan pemilu bersifat diskriminatif. Ini karena partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sedangkan partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi.
"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universial yakni asas lex non distinglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," urainya.
Rhoma menjabarkan bahwa verifikasi peserta Pemilu 2014 mencakup 33 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara pada Pemilu 2019 nanti, verifikasi akan bertambah 1 provinsi dan 11 kabupaten kota hasil pemekaran tahun 2015.
Menurutnya hal ini jelas menimbulkan ada perbedaan geopolitis. Sebagai contoh, dengan pemekaran 1 Kabupaten di Sulawesi Barat yakni Mamuju Tengah, PDIP dapat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu tahun 2019 dikarenakan PDIP berdasarkan hasil verifikasi faktual keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan 75 persen Kabupaten/Kota hanya memenuhi syarat di 4 Kabupaten.
"Dengan bertambahnya 1 Kabupaten di Sulawesi Barat, maka syarat minimal 30 persen perempuan pada 75 persen tersebut adalah 5 Kabupaten/Kota. Sehingga apabila hasil verifikasi partai politik tahun 2014 yang digunakan, maka PDIP hanya memenuhi persentase 67 persen," terang si Raja Dangdut itu.
Rhoma Irama juga menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat itu sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019 karena digelar serentak dengan pileg.
"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai seharusnya dalam posisi yang sama, yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah," sambungnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: