RMOL. Presiden Joko Widodo dinilai telah mengambil langkah tepat dengan menunjuk Ketua MPR Zulkifli Hasan
sebagai pembaca teks Proklamasi saat perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72.
"Presiden Jokowi harus menciptakan konvensi ketatanegaraan baru berupa tidak memberikan kesempatan membaca teks proklamasi kepada siapapun, termasuk pimpinan lembaga tinggi negara yang berstatus tersangka," ujar koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus melalui pesan singkatnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/8).
Jika mengacu pada mekanisme yang diterapkan sejak 2015, penentuan pembaca teks Proklamasi bersifat bergilir. Setelah Setya Novanto yang menjabat ketua DPR ketika itu, tahun berikutnya di 2016, teks proklamasi dibacakan oleh Irman Gusman (mantan ketua DPD RI). Maka secara teknis tahun ini akan menjadi giliran Ketua MPR RI.
"Ini merupakan wujud pemberian penghargaan negara kepada para pahlawan, sekaligus memberikan sanksi sosial," tambah Petrus.
[wid]
BERITA TERKAIT: