Pasalnya, kebijakan peraturan tentang hasil pengolahan dan pemurnian tersebut berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Kami dan Pemerintah Kota Cilegon meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sehingga diharapkan industri di Cilegon dapat terbantu dan dapat mengurangi terjadinya PHK massal," jelas Ketua FSP KEP Sunandar kepada wartawan, Rabu (2/8).
Tidak hanya itu, buruh dan pekerja juga mendorong supaya PT Indoferro, PT Indocoke, dan PT Jaya Karya Perdana sebagai perusahaan pengolah bahan tambang mentah untuk beroperasi kembali di Kota Cilegon. Dan melaksanakan ketentuan UU 13/2017 pasal 155 ayat 1 dan ayat 3, supaya tidak terjadi pengangguran.
Menurut Sunandar, seharusnya perusahaan mematuhi UU 13/2003 tentan Ketenagakerjaan, bukan malah melakukan PHK semena-mena.
"Selama PHK yang dilakukan belum memenuhi ketentuan undang-undang maka kami menyatakan menolak PHK yang berdampak pada bertambahnya pengangguran di Kota Cilegon," tegas Sunandar.
[wah]
BERITA TERKAIT: