Sebab, banyak pakar hak asasi manusia dan pemimpin dunia yang mengaku khawatir atas implikasi undang-undang tersebut terhadap reputasi Indonesia.
"Vonis terhadap Ahok memunculkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam mempromosikan toleransi dan pluralisme. Sekaligus merusak reputasi Indonesia sebagai pioner demokrasi di kawasan Asia Tenggara," jelas Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta (Selasa, 1/8).
Menurutnya, UU Penodaan Agama juga memberikan dampak negatif bagi warga negara Indonesia sendiri. Selain penyalahgunaan undang-undang berakibat pada pemberian vonis yang tidak tepat, juga memicu tindakan diskriminasi, kebencian dan kekerasan terhadap kelompok tertentu.
"Misalnya ketika terjadi kekerasan, pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kelompok minoritas dalam bentuk penyajian rumah ibadah. Mengusir mereka secara paksa dari kelompoknya dan melarang mereka melakukan aktivitas keagamaan, sementara para kelaku kekerasan tidak diadili," beber Bonar.
Rentetan peristiwa tersebut telah mendorong komite Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), pelapor khusus PBB dan pakar hak asasi manusia independen merekomendasi pemerintah Indonesia untuk mencabut Undang-Undang PNPS Nomor 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
"Presiden dan DPR harus cepatnya mencabut Undang-Undang Penodaan Agama. Mereka harus menghapus semua pasal penodaan agama dan menghilangkan unsur-unsur yang dianggap penodaan agama yang dalam draf RUU penghapusan diskriminasi agama atau keyakinan," pungkas Bonar.
[wah]
BERITA TERKAIT: