Begitu kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan lelucon politik untuk menipu rakyat.
Hasto kemudian mengingatkan kembali kepada publik mengenai pengesahan UU MD3 yang dilakukan pasca Pemilu 2014. Saat itu, banyak pihak tidak terima dengan kemenangan Joko Widodo dalam pilpres. Kemudian kekesalan itu ditumpahkan dalam perubahan UU MD3 untuk menguasai parlemen. UU itu disahkan setelah ada hasil pemilihan legislatif oleh koalisi partai pemerintah kala itu.
"Ini fakta politik bagaimana politik tanpa etika dijalankan dengan nafsu kekuasaan semata," ujar Hasto di sela-sela pergelaran wayang kulit dalam rangka peringatan Kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/7) malam.
Dijelaskan Hasto bahwa saat itu, PDIP yang memenangi pemilu dihabisi dengan UU MD3 sehingga tidak bisa menempatkan kader kursi pimpinan DPR bahkan di alat kelengkapan dewan (AKD). Hasilnya, sambung Hasto, komposisi pimpinan DPR tidak mencerminkan suara rakyat di pileg.
"Tapi saat itu, PDIP tetap yakin bahwa politik beretika harus dikedepankan," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: