Sementara utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3% yang ditetapkan undang-undang.
"Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan," ungkap Yusril sesaat lalu (Jumat, 27/7).
PBB dengan tegas menolak keputusan Pemerintah menggunakan dana haji, termasuk dana abadi umat yang terhimpun di dalamnya digunakan Penerintah untuk membiayai infrastruktur.
"Pemerintah seharusnya bicara dengan DPR, MUI dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Sebagai partai berasas Islam, PBB tegas menolak penggunaan dana tersebut secara sepihak, apalagi tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut," tekannya.
Penggunaan dana haji selama ini dilakukan antara lain untuk membeli sukuk dan surat utang negara, yang kesemuanya tentunya adalah utang negara.
"Pemerintah harus secara jelas menerangkan, dalam bentuk apa penghunaan dana haji, karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya," imbuhnya.
Dana haji yang kini disimpan Pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji maupun dana simpanan/cicilan ONH yang dibayarkan oleh calon haji.
"Dana yang kini jumlahnya melebihi 80 triliun itu seyogianya, di samping untuk membiayai perjalanan haji, tetapi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan," demikian Yusril.
[zul]
BERITA TERKAIT: