"Ya pasti dipanggil dan diminta klarifikasi dulu," kata Menteri Dalam, Tjahjo Kumolo, Kamis (27/7).
Ia menjelaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru memberi sanksi kepada mereka yang diangap terlibat. Pihaknya terlebih dahulu mengedepankan dialog dan komunikasi, terutama mengajak mereka agar tak mendukung gerakan ormas menyimpang tersebut.
"Teguran disiplin sampai pemberhentian. Pemberhentian harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di PNS provinsi, di kota, kabupaten. Jangan karena ada isu ini jadi rebutan jabatan," tegas politisi PDIP ini.
Tjahjo juga ingin agar proses verifikasi terhadap PNS diduga terlibat aktif Ormas disertai bukti lengkap. Bukan hanya laporan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya, lanjut dia, pemerintah ingin hati-hati dalam menerima laporan tersebut. Kemendagri baru akan memanggil PNS yang bersangkutan bila memang bukti dan laporannya lengkap, termasuk adanya saksi atas kabar tersebut.
"Panggil kalu ada bukti dan laporan. Apa buktinya, apakah rekaman, foto, bahkan saksi kalau PNS menyebarkan paham ajaranannya (bertentangan dengan Pancasila," tukas Tjahjo.
[rus]
BERITA TERKAIT: