Bahkan menurutnya, MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Kalau ada JR (judicial review) itu pasti terjadi. Saya punya perasaan itu bisa menang," jelas Fahri saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Jum'at (21/7)
Sebab menurut dia, pasal yang mengatur soal presidential threshold dalam UU Pemilu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019 pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Dengan demikian, penerapan preshold gugur dengan sendirinya.
"Konsep treshold bertentangan dengan prinsip pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung. Ini rada bertentangan. Pemilu sebelumnya mensyaratkan Pemilu akan datang, seperti ini memberikan ketidakpastian politik, ini membuat manajemen politik yang tidak terkendali," sesalnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: