"Namun putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (20/7).
Dijelaskan Yusril, keberadaan Presidential Threshold (PT) menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak. Usul pemerintah dan partai koalisi pemerintah yang memperjuangkan keberadaan Presidential threshold 20-25 persen dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya tahun 2014 dinilai tidak relevan.
"Hasil pemilu itu sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014 itu," jelasnya.
Untuk itu, ketua umum Partai Bulan Bintang menilai bahwa pencalonan presiden hendaknya dikembalikan pada pasal 6A ayat 2 UUD 45. Pasal ini menyebut bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pemilu ini merujuk pada Pasal 22E ayat 3, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Sehingga pengusulan capres-cawapres oleh parpol peserta pemilu dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD, baik pemilu serentak maupun tidak serentak.
"(Sehingga) dari tafsiran sistematik tersebut, tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan calon presiden," tegas Yusril.
[ian]
BERITA TERKAIT: