Perppu Ormas Langkah Pemerintah Lindungi Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 19 Juli 2017, 11:32 WIB
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan sebuah upaya preventif dan kuratif pemerintah untuk melindungi negara dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Begitu kata Direktur Eksekutif Al Wasath Institute Faozan Amar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/7).

"Jadi perppu tersebut memang menjadi penting dan strategis untuk diterbitkan," ujarnya.

Namun begitu, Faozan berharap implementasi Perppu Ormas dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Perppu Ormas tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk memberangus lawan-lawan politik.

Menurutnya, pemerintah harus menjalankan ideologi Pancasila secara murni dan konsekuen. Karena hanya dengan begitu, keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dapat terwujud.

"Termasuk, bisa membuat ideologi lain akan sulit tumbuh dan berkembang di bumi nusantara ini," sambung pengajar Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu.

Sementara bagi masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan keberadaan perppu tersebut, Faozan mempersilakan untuk menempuh jalur-jalur yang legal dan konstitusional.

"Dengan begitu, pihak-pihak ini juga akan mendapatkan kepastian hukum yang kuat," tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA