Novanto Tersangka, AMPI Jamin Tetap Solid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 22:32 WIB
Novanto Tersangka, AMPI Jamin Tetap Solid
Setya Novanto/Net
rmol news logo Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menyikapi dinamika yang berkembang di dalam maupun luar Partai Golkar pasca penetapan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.

"DPP AMPI prihatin dan memberikan dukungan moral kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia juga mengimbau agar semua kader AMPI di daerah untuk tetap tenang dan solid terkait status hukum Novanto.

"Saya juga meminta seluruh pengurus dan kader dari pusat sampai desa untuk terus berkoordinasi dan solid menyikapi dinamika yang terjadi di Partai Golkar," ujar Dito.

Menurutnya, jika AMPI sebagai organisasi sayap Golkar bisa menjaga soliditas dan kekompakan tentu semua bisa dihadapi dengan baik.

"Kita sebarkan energi positif, memang bisa dibilang ada dampaknya bisa juga tidak, selama berbuat untuk anak muda indonesia tentu semua akan baik-baik saja," jelas Dito.

Dia menambahkan bahwa AMPI juga menjalin komunikasi dengan para senior dan kader Golkar untuk tetap menjaga keutuhan, persatuan, kekompakan dan soliditas.

Terkait rapat pleno Golkar, Dito memastikan pihaknya tetap mengikuti jalannya roda organisasi partai

"Kita taat azas organisasi dan ikuti semua putusan pleno DPP Partai Golkar," pungkasnya.

Senin kemarin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Sebelumnya ada tersangka Andi Narogong serta mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan saat duduk di Komisi II DPR, sehingga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Novanto yang kini menjabat ketua DPR RI dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA