Hendrawan: Sebelum Mundur, Novanto Harus Rampungkan RUU MD3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 12:28 WIB
Hendrawan: Sebelum Mundur, Novanto Harus Rampungkan RUU MD3
Hendrawan Supratikno/Net
rmol news logo . Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan mundur dari ketua DPR merupakan opsi paling layak bagi Setya Novanto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun demikian, Hendrawan menghimbau Novanto sebelum mundur, terlebih dahulu merampungkan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masih terkatung-katung.

"Ya kalau Pak Setya Novanto menyelesaikan tugas sejarah yang penting sebelum proses di KPK berlanjut, UU MD3 harus diselesaikan lebih dulu," imbau anggota DPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Revisi UU MD3 menurut Hendrawan sangat penting bagi Novanto. Utamanya untuk memperbaiki citra pria yang akrab disapa Setnov itu.

Sebab, revisi UU Nomor 17/2014 untuk menambah jumlah pimpinan dari Fraksi PDIP itu menurut dia hingga kini belum jelas juntrungannya.

"Revisinya terkatung-katung kan," tukas Hendrawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA