Di Era Jokowi Perppu Jadi Murahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 16 Juli 2017, 09:59 WIB
Di Era Jokowi Perppu Jadi Murahan
Foto/Net
rmol news logo . Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengkritik perppu tersebut, dimana salah satunya berisi mengenai pembubaran ormas tanpa jalur pengadilan.

Menurut pengamat politik dari UIN Jakarta ini, hal itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Di era Presiden Jokowi, perppu menjadi murahan, diobral demi kekuasaan negara mutlak," ujar Pangi, Sabtu (15/7).

Dijelaskannya, dengan dikeluarkannya Perppu Ormas menjadi sinyal bahwa Jokowi tidak mau mengambil jalan pembubaran ormas melalui UU 17/2013, yang dianggap terlalu panjang, berliku, berbelit-belit, dan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Pangi menilai, ormas yang dianggap berseberangan dan bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa dibidik lewat perppu ini untuk dibubarkan.

"Lewat perppu tersebut memang terlihat begitu mudah penguasa membubarkan ormas," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA