"PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas," jelas Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangannya, Kamis (13/7).
Menurutnya, ormas-ormas radikal saat ini tengah tumbuh subur di Indonesia. Dengan terbitnya Perppu 2/2017 dapat mengantisipasi pergerakan ormas radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta undang-undang tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Robikin.
Dia juga mengatakan butuh aturan yang tegas untuk melawan ormas radikal. Langkah pemerintah dalam menerbitkan perppu tersebut telah tepat dan konstitusional.
"Ibarat sel kanker, tingkat penyebaran (ormas radikal) sangat cepat, sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat. Termasuk melalui pendekatan hukum. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan perppu adalah tepat dan konstitusional," tegas Robikin.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu 2/2017 sebagai pengganti atas UU 17/2013 tentang Ormas. Perppu mengatur tahapan sanksi bagi ormas yang dinilai anti Pancasila yang lebih ringkas dibandingkan UU 17/2013.
[wah]
BERITA TERKAIT: