Yusril: Ada Pasal Karet Di Perppu Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juli 2017, 04:49 WIB
rmol news logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Ormas.

"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Yusril di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta (Rabu, 12/7).
 
Menurutnya pasal tersebut adalah pasal karet, karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila adalah berbagai macam. Tidak dijelaskan secara rinci hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.

"Kami anggap bahwa pasal ini karet karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa. Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya," papar Yusril.

Selain itu, terdapat pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semisal, adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan tindakan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (sara).

"Ada ketidakjelasan dan ketumpangtindihan pasal-pasal ini. Ormas yang melakukan penodaan terhadap agama, ras dan lain-lain itu juga di pasal 126 dari KUHP tapi sanksi hukumnya berbeda. Jadi, yang mana yang mau dipakai, jadi ini tidak menjamin adanya suatu kepastian hukum," tegas Yusril. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA