Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diumumkan Menkopolhukam Jenderal (purn) TNI Wiranto merupakan cara cepat untuk membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: