5 Bulan Nonaktif, Sidalih Kembali Dihidupkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juli 2017, 18:00 WIB
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengaktifkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) setelah lima bulan dinonaktifkan pasca Pilkada 2017 lalu.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pengaktifan Sidalih dilakukan untuk persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu serentak 2019 mendatang.

Sebelumnya, selama lima bulan Sidalih nonaktif, pihaknya telah melakukan pemuktakhiran data pemilih dengan Dinas kependudukan di 514 kabupaten/kota hingga aparat desa.

"Pokonya data-data yang memungkinkan data itu berubah itu kita harus update. Karena meninggal dunia, karena pernikahan, karena usia mencapai 17 tahun, karena perubahan status. Dulu tentara, polisi, sekarang tidak lagi tentara, tidak lagi polisi, dulu sipil sekarang tentara itu kan merubah status pemilih. Nah mereka mengerjakan secara offline," ujar Arief saat ditemui di kantornya jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Arief menambahkan setelah Sidalih diaktifkan kembali, masyarakat bisa mengecek data yang ada di Sidalih. Mulai dari kesalahan nama, hingga pemuktahiran status yang ada di KTP. Jika belum masuk, masyarakat bisa melapor ke KPU agar proses pemuktahiran datanya dipercepat.

"Masyarakat nantinya juga dapat mengecek langsung namanya pada Sidalih di laman kpu.go.id pada saat proses pengumuman DPS dan DPT," ujar Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, meski telah dilakukan pemuktahiran data pemilih, pihaknya masih menemukan kendala di beberapa daerah. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.

Padahal pemuktahiran data yang dimasukkan dalam Sidalih beracuan pada KTP elektronik. Pihaknya juga berharap agar dinas kependudukan setempat bisa mempercepat pergantian KTP cetak menjadi KTP elektronik. Pasalnya dengan KTP elektronik, data pemilih ganda bisa diminimalisir.

"Kami sebetulnya minta data yang sudah ber-KTP elektronik supaya data itu lebih bersih. Dengan KTP elektronik bisa secara nasional. Kalau dulu mungkin ceknya lokal di dalam kabupaten, di dalam Pilkada gubernur di daerah itu saja. Kalau sekarang kan tidak kabupaten sampai di provinsi pun bisa kita lakukan pengecekan," pungkas Arief. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA