RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap mengikuti rapat konsultasi dengan DPR mengenai pembahasan Peraturan KPU (PKPU) meski rekomendasi, putusan dan kesimpulan yang keluar di dalam rapat konsultasi tersebut tidak mengikat.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan dalam putusan MK dalam uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyatakan tetap meminta KPU untuk mengikuti rapat konsultasi dengan, DPR dan Pemerintah tetap berlangsung.
"Konsultasi tetap dijalankan tapi rekomendasi kesimpulan dan putusan tidak mengikat," ujar Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Arief menambahkan kedepannya, KPU akan menggunakan UU nomor 9 tahun 2016 jika nantinya DPR mengundang KPU dalam rapat dengar pendapat mengenai PKPU. Namun jika RDP tersebut bersifat umum maka pihaknya tetap beracuan pada UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Kalau KPU ditanya soal anggaran segala macam dalam bentuk RDP ngak apa-apa dan itu mengikat sesuai ketentuan UU MD3. Tetapi ketika rapat konsultasi itu tentang PKPU, maka itu diatur dalam UU sendiri. Artinya khusus bahas soal PKPU, kita gunakan UU ini, tapi kalau mau RDP, raker atau hal-hal lain tentu bisa dipakai UU MD3," demikian Arief.
[san]
BERITA TERKAIT: