Menurut pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, pemindahan ibu kota bukan kewenangan otonom atau kewenangan mandiri dari pemerintah.
"Posisi ibu kota negara bukanlah keputusan eksekutif atau keputusan presiden saja, namun keputusan negara. Dalam hal ini adalah harus melibatkan dua pemegang kekuasaan secara bersamaan untuk menyetujuinya yaitu Presiden dan DPR sebagai representasi rakyat," jelas Irman dalam keterangan tertulis.
Artinya, pemindahan ibu kota dengan tahapan pelaksanaaannya harus lebih dahulu disetujui DPR dengan lebih dahulu mengubah UU Daerah Khusus Ibukota yang kini terletak di Jakarta.
"Jangan sampai pemerintah memindahkan ibu kota tanpa dasar hukum yang jelas dan disetujui DPR melalui undang-undang," katanya.
Dampak dari pemindahan ibu kota tanpa proses yang sesuai konstitusi adalah kerugian keuangan negara, karena semua usaha yang dilaksanakan menjadi sia-sia akibat rakyat tidak menyetujui melalui parlemen.
[ald]
BERITA TERKAIT: