Ketua Asosiasi Pengajar Tata Hukum Negara dan Hukum Administrasi Negara (PTHN HAN), Mahfud MD melihat ada manipulasi saat sidang pembentukan pansus tersebut.
"Menurut yang disiarkan di media massa pada waktu itu dipaksakan prosedurnya. Masih banyak yang ngacung (angkat tangan) tidak setuju, sebentar dulu, tiba-tiba diketok (disahkan). Kalau belum bulat harusnya divoting," jelas Mahfud usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Rabu (14/6).
Mahfud menilai pembentukan pansus hak angket sarat dengan muatan politik. Ini mengingat DPR seakan mencari pembenaran dalam mengesahkan secara sepihak pembentukan pansus yang jelas telah melanggar UU MD3.
Dijelaskan Mahfud bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat 3 UU MD3, DPR dapat mengajukan hak angket jika telah mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi.
Dalam hal ini, Mahfud menolak pendapat Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang menyatakam bahwa 'jika pasal 201 ayat 3 diterapkan, dimana semua fraksi harus ada, sepanjang hidup nggak akan ada hak angket. Pasti ada saja satu yang tidak setuju'.
"Itu kan pendapat dia. Tentu dulu pembuat UU berpikir, kalau (kasus) sangat serius tentu saja bisa semua (fraksi)," paparnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: