Seperti disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap UU MD3.
UU tersebut memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan untuk direvisi. Namun, kata Dasco, bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
Selain itu, lanjut Dasco, revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Meskipun status UU MD3 saat ini masuk Prolegnas Prioritas.
Karena, seiring adanya kesepakatan tersebut, UU MD3 tidak akan direvisi, setidaknya hingga akhir periode jabatan DPR saat ini.
"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," tandasnya.
Sebelumnya wacana revisi UU MD3 muncul ke permukaan, menyusul informasi di laman resmi DPR di bagian Prolegnas Prioritas tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam laman tersebut, tercantum bahwa revisi UU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019, atau sejak awal periode DPR RI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: