Pansus Masih Kaji Definisi Teror

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Juni 2017, 20:59 WIB
Pansus Masih Kaji Definisi Teror
Net
rmol news logo Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme menyatakan bahwa salah satu pembahasan panjang dalam revisi adalah definisi daripada teror itu sendiri.

Menurut Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Raden Muhammad Syafii, terdapat 172 rancangan definisi teror yang masuk dan perlu dikaji lebih mendalam. Hal itu dimaksud agar tidak menyudutkan kelompok ataupun agama tertentu.

"Stigma teroris itu Islam maka sama saja dianggap menyentuh umat Islam, itu yang saya anggap berbahaya. Kita ingin menempatkan definisi terorisme itu dalam posisi yang netral, tidak ada indikasi agama-agama dan lain-lain," jelasnya usai menhadiri diskusi bertema 'Pancasila, Terorisme dan Proxy War' di Jalan Bangka Raya, Jakarta (Selasa, 13/6).

Syafii menjelaskan, wacana adanya peranan militer dalam revisi UU terorisme juga telah diterima oleh pansus. Peran militer dalam pemberantasan terorisme mengingat terorisme bukan sebatas kriminal yang diatasi oleh penegak hukum, melainkan sudah jadi ancaman keamanan nasional.

"Ada di dalam konsideran. Sudah diakomodir dan disepakati seluruh peserta bahwa selain ancaman kepada keamanan ketertiban, teroris juga kejahatan terhadap negara," ujarnya.

Pembahasan revisi UU terorisme sendiri mengalami kebuntuan pada materi masa waktu penangkapan terduga teroris. Pemerintah mengusulkan masa waktu penangkapan terduga teroris selama 30 hari tanpa perpanjangan, namun parlemen meminta agar penangkapan dilakukan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari apabila diperlukan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA