Atas pelanggaran etik, sidang DKPP menjatuhkan hukuman peringatan, di mana jika yang bersangkutan melakukan lagi maka akan diberhentikan dari komisioner KPU Busel. Putusan dibacakan di Kantor DKPP RI, Jakarta pada 8 Juni.
Hakim yang membacakan putusan menyatakan bahwa seharusnya teradu sati yakni ketua KPU Busel pada saat menerima pendaftaran melakukan verifikasi dan memberitahukan kekurangan persyaratan pengadu satu. Dengan demikian pengadu tidak kehilangan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang diajukan. Teradu telah melanggar pasal 12, huruf b Peraturan Bersama KPU dan seterusnya.
Terhadap putusan tersebut, La Ode Budi menyatakan bahwa pilihannya memang tinggal menghormati putusan.
"Walaupun minimal sudah ada bukti bahwa Pak Manan dan saya maksimal dalam upaya temukan kebenaran. Kebenaran yang kita cari adalah terkait hak konstitusi yang hilang karena dinyatakan Memenuhi Syarat dan diminta pulang," ujarnya, Jumat (9/6).
Memang kuatnya pembuktian di persidangan DKPP di Kendari, tidak semua tergambar di putusan. Pada sidang kedua DKPP di Kendari tanggal 31 Mei telah terbukti rujukan upload oleh KPU Busel adalah B1.KWK BudiMan yang diterima KPU bukan dari lampiran Sahabat Budi, penanganan lampiran KTP BudiMan yang tidak aman dan KPU berlandas ada persetujuan LO dari BudiMan menunda perhitungan KTP kenyataannya tidak ada serta menyatakan pasangan BudiMan telah memenuhi syarat sudah diakui Masrizal.
Sampai pada tahapan putusan DKPP, BudiMan berterima kasih karena telah dikawal dan didukung oleh masyarakat selama ini.
"Pak Manan dan saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu. Kita jangan putus asa dan yakin Buton Selatan punya hak untuk maju," demikian La Ode Budi.
Sayangnya putusan DKPP belum mengakhiri sengketa terkait penyelenggaraan Pilkada Busel. Masih ada proses pembuktian polisi atas dugaan ijazah palsu La Ode Arusani.
"Kita tunggu saja, sepertinya merayap. Tapi akan sampai juga pada kebenarannya," tegas La Ode Budi.
[wah]
BERITA TERKAIT: