Demikian disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menerima delegasi National Electoral Board of Ethiopia (NEBE) untuk membahas tema-tema kepemiluan di Indonesia, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/6). Diketahui, parpol peserta pemilu di Indonesia jumlahnya lebih sedikit dibanding parpol peserta pemilu di Ethiopia.
"Sampai sekarang, kami memiliki 73 parpol. Tetapi tidak semuanya bisa berpartisipasi dalam pemilu. Karena jika mereka ingin berpartisipasi mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu," terang Arief.
Ditambahkan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, salah satu penyebab mengapa parpol peserta pemilihan di Indonesia jumlahnya terbatas adalah karena parpol yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan harus memenuhi syarat yang cukup berat.
Pramono menjelaskan, parpol yang ingin berpartisipasi dalam pemilu harus memiliki kantor dan kepengurusan baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, bahkan hingga tingkat kecamatan.
"Regulasi bagi parpol di Indonesia sekarang ini ketentuannya semakin ketat. Bagi yang ingin berpartisipasi dalam pemilu harus memiliki kantor resmi dan kepengurusannya di level nasional, memiliki kantor dan kepengurusannya sebanyak 100 persen di seluruh 34 provinsi di Indonesia, memiliki 75 persen kantor dan kepengurusan di setiap 514 kabupaten/kota, dan harus memiliki 50 persen kepengurusan di level kecamatan di Indonesia," papar Pramono.
Pramono mengatakan, hal itulah yang membuat parpol peserta Pemilu 2014 lalu hanya diikuti oleh 15 parpol. 12 parpol tingkat nasional dan 3 parpol tingkat lokal (Aceh).
"Jadi ketentuannya sekarang semakin rumit dan ketat. Sehingga sekarang ini dibutuhkan upaya yang ekstra bagi partai politik untuk bisa berpartisipasi di dalam pemilihan di Indonesia. Itulah mengapa di 2014 hanya 15 partai politik yang berpartisipasi di pemilu," lanjut Pramono.
Terkait keikutsertaan parpol tersebut pada pemilu tersebut, Arief mengatakan bahwa, jika parpol tersebut dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka parpol itu baru disebut sebagai parpol peserta pemilu, jika tidak, maka statusnya hanya sebagai parpol semata.
"Jika lolos partai politik itu bisa berpartisipasi dalam pemilu. Jika tidak status mereka hanya sebagai partai politik, bukan partai politik peserta pemilu," tambah Arief.
Sementara itu, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, mekanisme untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia bukan perkara mudah. Ia mengatakan Indonesia pernah mengalami pergantian sistem sebelum diterapkannya sistem ambang batas parlemen bagi partai politik.
"Pada Pemilu Tahun 2004, ada yang namanya electoral threshold. Kemudian konsep ini berganti menjadi parliamentary threshold pada Pemilu 2009. Kami memiliki 48 parpol di Pemilu 1999, 2004 kita memiliki 24 parpol, dan pada 2014 kami memiliki 12 parpol (nasional) peserta pemilihan. Berdasarkan data ini sistem parliamentary threshold menjadi efektif untuk merampingkan jumlah partai politik peserta pemilihan, dan jumlah partai politik yang duduk di kursi parlemen," tutup Hasyim dilansir dari laman KPU.
[rus]
BERITA TERKAIT: