Masa Kampanye Pilkada 2018 Diperpanjang Menjadi 135 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 31 Mei 2017, 06:37 WIB
Masa Kampanye Pilkada 2018 Diperpanjang Menjadi 135 Hari
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2018, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5).

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tantho menyampaikan rancangan PKPU Pilkada 2018 hasil penyempurnaan dari PKPU penyelenggraan pemilihan sebelumnya.

Mengenai rancangan PKPU Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada 2018, Pramono menyampaikan bahwa KPU memperpanjang masa kampanye dari 102 hari menjadi 135 hari.

"Masa kampanye itu kita atur alokasi waktunya lebih panjang. Kalau di 2017 kemarin waktunya hanya 102 hari, maka di 2018 nanti masa kampanye itu kita perpanjang menjadi 130 atau 135 hari," kata Pramono.

Pada forum uji publik tersebut hadir perwakilan partai politik, Bawaslu RI, perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Pramono menjelaskan, penambahan masa kampanye itu digunakan untuk mengantisipasi tahapan sengketa pencalonan yang berlarut. Selain itu, penambahan waktu tersebut digunakan untuk memberi waktu bagi pengadaan logistik paska putusan sengketa mengenai pencalonan.

"Penambahan masa kampanye ini terutama untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan. Kalaupun nanti berlarut-larut, teman-teman di divisi logistik masih punya waktu untuk pengadaan logistik jika ada perubahan-perubahan yang terjadi dari proses sengketa pencalonan," ujar mantan ketua Bawaslu Banten ini seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 akan diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya, 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA