"Kita sambut baik dan semuanya masih dalam pembahasan. Kami optimis tahun ini selesai," ungkap anggota Komisi I DPR, Supiyadin Haris saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/5).
Dia menjelskan UU tersebut memang perlu direvisi karena kurang komprehensif dan hanya bersifat reaktif terhadap penanganan tindakan terorisme.
"UU Nomor 15 tahun 2003 kan selama ini bersifat reaktif. Baru bisa diterapkan setelah ada kejadian bom. Oleh karena itu kita revisi agar ke depan UU ini dibikin lebih komperehensif," jelas polisi Nasdem ini.
Ditambahkannya, dalam revisi UU ini harus ada substansi-substansi yang memperkuat kehadiaran negara, mulai dari pencegahan dan penanganan korban seandainya ada kejadian.
"Substansi bagaimana strategi pencegahan, bagaimana strategi penindakan, bagaimana penanggulangan paska kejadian terorisme yang di dalamnya bagaimana penanganan korban. Nah disitulah negara hadir dan itu akan kita atur melalui UU ini," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: